Postingan

                      Kebablasan            Jujur aku tidak senang dengan kata di atas.  Bermakna negative dan tidak enak didengar telinga.  Apapun yang berbau kebablasan selalu membuat kondisi tidak nyaman serta menyebabkan hal fatal.            Seperti saat ini.  Niat untuk menulis naskah dari pagi sudah ada dalam ruang pikiran dari sebagian otakku.  Namun karena banyaknya kegiatan secara beruntun hingga harus ada yang aku korbankan.  Akibat dari kebablasan selalu menimbulkan rasa resah,pikiran tidak fokus.  Kepala pun sering menoleh, kerap kali melihat putaran detik waktu dengan dada berasa dag dig dug deer.  Bisa -bisa jadi hal fatal kalau kita sudah abaikan,pasrah dan menyerah             Kebablasan sering juga dilakukan saat menunda waktu sholat.  Asyik dengan kerja ataupun urusan dunia bahkan berlama menggunakan ponsel untuk hal tidak penting  hingga hal utama dalam hidup sebagai kewajiban  yang seharusnya dilakukan  diawal menjadi diakhir  waktu  dengan kondisi tergesa-gesa,bah

Tugas Matkul Kewarganegaraan : Pertahanan dan Keamanan serta stateginya

Pertahanan dan Keamanan Nama   : Sekar Larasati Arfatiana NIM     : 191710101110 Kelas    : KWN 61 Pengertian Pertahanan dan keamanan P ertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sedangkan keamanan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman luar. Sistem pertahanan dan keamanan indonesia adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang didasarkan akan kesadaran hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.Sistem ini dikenal dengan sebutan Sishankamrata. Ciri Ciri Ketahanan Nasional 1.       Kerakyatan : orientasi pertahanan diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat 2.       Kewilayahan : gelar kek

otonomi daerah | Matkul Pendidikan Kewarganegaraan

OTONOMI DAERAH Nama   : Sekar Larasati Arfatiana NIM     : 191710101110 Kelas    : KWN 61 Pengertian Otonomi Daerah Kata "otonomi" berasal dari bahasa Yunani, yakni kata “autos” yang bisa diterjemahkan sebagai sendiri, dan “namos” yang berarti undang-undang atau peraturan. Jika disambung dan diartikan berarti maknanya adalah aturan sendiri. Sehingga maksud dari otonomi daerah adalah wilayah dengan batas-batas tertentu yang mempunyai aturannya sendiri. Menurut UU No.32 Tahun 2004, arti dari otonomi daerah adalah “hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya serta kepentingan masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku”. Latar Belakang Otonomi Daerah Otonomi daerah di Indonesia lahir di tengah gejolak sosial yang sangat massif pada Tahun 1999. Gejolak sosial tersebut didahului oleh krisis ekonomi yang melanda Indonesia di sekitar tahun 1997. Gejolak sosial yang melanda negara Indonesia di sekitar

tugas kewarganegaraan | Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Hak Asasi Manusia Oleh     : Sekar Larasati Arfatiana NIM     : 191710101110 Kelas    : KWN 61 Pengertian dan Hakikat HAM Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat kelahirannya sebagai manusia.Dinyatakan universal karena hak-hak ini merupakan bagian dari eksistensi kemanusiaan setiap orang, tanpa membedakan warna kulit, jenis kelamin, usia, etnis, dan budaya, agama atau keyakinan spiritualisnya. Hak tersebut melekat pada kodrta kelahirannya sebagai manusia dan bukan berasal dari pemberian suatu organisasi kekuasaan manapun. Hakikat hak asasi manusia adalah upaya dalam menjaga keselamatan ekstensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum. Sikap menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sifatnya wajib dan merupakan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah, dan Negara. Menurut UU nomor 39 tahun