otonomi daerah | Matkul Pendidikan Kewarganegaraan
OTONOMI
DAERAH
Nama
: Sekar Larasati Arfatiana
NIM : 191710101110
Kelas : KWN 61
Pengertian Otonomi Daerah
Kata
"otonomi" berasal dari bahasa Yunani, yakni kata “autos” yang bisa
diterjemahkan sebagai sendiri, dan “namos” yang berarti undang-undang atau
peraturan. Jika disambung dan diartikan berarti maknanya adalah aturan sendiri.
Sehingga maksud dari otonomi daerah adalah wilayah dengan batas-batas tertentu
yang mempunyai aturannya sendiri. Menurut UU No.32 Tahun 2004, arti dari
otonomi daerah adalah “hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom guna mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya serta kepentingan masyarakat sesuai
dengan undang-undang yang berlaku”.
Latar Belakang Otonomi Daerah
Otonomi
daerah di Indonesia lahir di tengah gejolak sosial yang sangat massif pada
Tahun 1999. Gejolak sosial tersebut didahului oleh krisis ekonomi yang melanda
Indonesia di sekitar tahun 1997. Gejolak sosial yang melanda negara Indonesia
di sekitar tahun 1997 kemudian melahirkan gejolak politik yang puncaknya
ditandai dengan berakhirnya pemerintahan orde baru yang telah berkuasa selama
kurang lebih 32 tahun di Indonesia. Setelah runtuhnya pemerintahan orde baru
pada Tahun 1998, mencuat sejumlah permasalahan terkait dengan sistem
ketatanegaraan dan tuntutan daerah-daerah yang selama ini telah memberikan
kontribusi yang besar dengan kekayaan alam yang dimilikinya. Wacana otonomi
daerah kemudian bergulir sebagai konsepsi alternatif untuk menjawab
permasalahan sosial dan ketatanegaraan Indonesia yang dianggap telah usai dan
perlu diganti. Inilah yang menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia.
Latar belakang otonomi daerah terdiri atas faktor internal dan eksternal.
Faktor internal latar belakang otonomi daerah adalah kondisi yang terdapat
dalam negara Indonesia yang mendorong penerapan otonomi daerah di Indonesia.
Sedangkan faktor eksternal latar belakang otonomi daerah adalah faktor dari
luar negara Indonesia yang mendorong dan mempercepat implementasi otonomi
daerah di Indonesia.
1. Secara
internal
Latar belakang otonomi daerah secara
internal, timbul akibat adanya tuntutan atas buruknya pelaksanaan sistem
pemerintahan yang dilaksanakan secara sentralistik. Terdapat kesenjangan dan
ketimpangan yang cukup besar antara pembangunan yang terjadi di daerah dengan
pembangunan yang dilaksanakan di kota-kota besar, khususnya Ibukota Jakarta.
Kesenjangan ini pada gilirannya meningkatkan arus urbanisasi yang di kemudian
hari justru telah melahirkan sejumlah masalah termasuk tingginya angka
kriminalitas dan sulitnya penataan kota di daerah Ibukota. Ketidakpuasan daerah
terhadap pemerintahan yang sentralistik juga didorong oleh massifnya
eksploitasi sumber daya alam yang terjadi di daerah-daerah yang kaya akan
sumber daya alam. Eksploitasi kekayaan alam di daerah kemudian tidak berbanding
lurus dengan optimalisasi pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut. Bahkan
pernah mencuat adanya dampak negatif dari proses eksploitasi sumber daya alam
terhadap masyarakat lokal. Hal inilah yang mendorong lahirnya tuntutan
masyarakat yang mengingingkan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah
sendiri dan menjadi salah satu latar belakang otonomi daerah di Indonesia.
2. Secara
eksternal
Latar belakang otonomi daerah secara eksternal
adalah adanya keinginan modal asing untuk meningkatkan modal atau investasinya
di Indonesia. Dorongan internasional mungkin tidak langsung mengarah kepada
dukungan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, tetapi modal internasional sangat
berkepentingan untuk melakukan efisiensi dan biaya investasi yang tinggi
sebagai akibat dari korupsi dan rantai birokrasi yang panjang. Agenda juga
menjanjikan hal tersebut akibat terjadinya perubahan dalam sistem pemerintahan
yang sarat dengan KKN menjadi pemerintahan yang bersih dan pada gilirannya akan
lebih terbuka terhadap investasi asing.
Prinsip Otonomi Daerah
1. Otonomi Seluas-Luasnya
Prinsip
ini dimaksudkan agar daerah diberikan wewenang untuk melakukan pengurusan serta
pengaturan terhadap urusan pemerintahan yang mencakup semua bidang. Akan tetapi
masih ada batasan tertentu yang bukan merupakan ranahnya karena sudah melampaui
dari urusan yang bukan sekedar urusan daerah, misalnya politik luar negeri dan
urusan keamanan nasional. Pusat wajib andil untuk hal ini.
2. Otonomi Nyata
Otonomi
nyata adalah prinsip otonomi yang dimana setiap daerah diberi kewenangan untuk
penanganan urusan pemerintahan yang didasari oleh wewenang, tugas, dan juga
kewajiban yang telah ada. Hal ini berpotensi agar daerah tersebut dapat tumbuh,
terus hidup, dan dengan potensi serta ciri khasnya ia dapat berkembang.
3. Otonomi Bertanggung Jawab
Dalam
penyelenggaraannya, prinsip tanggung jawab wajib untuk diberdayakan. Semuanya
sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian otonom pada daerah yang
bersangkutan guna mensejahterkan rakyatnya. Otonomi Daerah diberikan agar
daerah bisa lebih menyejahterakan rakyat di daerah, sehingga semua aturan yang
ada harus berdasarkan kebutuhan di daerah dan harus dilaksanakan dengan
bertanggungjawab pada negara dimana daerah tersebut bernaung.
Ciri – Ciri Otonomi Daerah
1
Demokrasi dan demokratisasi lebih di
tekankan pada peran serta masyarakat
2
Lebih mendekatkan pemerintah dengan
rakyat
3
Pelaksanaan otonomi daerah secara luas,
nyata, dan bertanggungjawab
4
Tidak menggunakan system otonomi daerah
bertingkat
5
Menguatkan rakyat melalui DPRD
Asas Otonomi Daerah
1. Tugas
Pembantuan (Medebewind)
Asas
ini berdasarkan pada penugasan suatu urusan dari pusat ke daerah yang lebih
rendah tingkatannya. Misalnya dari pemerintah pusat ke kabupaten atau kota
untuk melakukan kewenangan pusat yang juga sudah menjadi kewenangan daerah.
Tentang Tugas Pembantuan ini semua sudah diatur dalam undang-Undang Nomor 5
Tahun 1974, (desa membantu dalam urusan pemerintahan yang ditugaskan daerah).
- Dekonsentrasi
Maksud
dari asas ini ialah pemberian wewenang dari pemerintahan pusat kepada alat-alat
mereka yang berada di daerah untuk melakukan penyelenggaraan urusan tertentu
yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, wewenang didelegasikan. Tanpa
kehilangan wewenangnya, pemerintah daerah akan melaksanakan tugas atas nama
pemerintah pusat.
- Desentralisasi
Desentralisasi
merupakan wewenang yang diberikan oleh pemerintahan pusat untuk pemerintahan
daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri. desentralisasi ini telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dalam suatu struktur desentralisasi,
pemerintah tingkat yang lebih rendah merancangkan dan menerapkan kebijakan
secara independen, tanpa adanya intervensi.
Dasar – Dasar Hukum Melakukan Otonomi
Daerah
1. Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni tentang pemerintahan daerah (Revisi dari
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004).
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan
Pusat.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000
tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998
tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, Pengaturan, serta
Pemanfaatan Sumber Daya nasional yang Berkeadilan, dan juga Perimbangan Keuangan
dari Pusatdan Daerah pada Kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pada pasal 18 ayat 1-7, Pasal 18 A ayat 1-2, Pasal
18B ayat 1-2.
Tujuan Otonomi Daerah
1. Tujuan
politik dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu upaya untuk mewujudkan
demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
- Tujuan administratif dalam
pelaksanaan otonomi daerah yaitu adanya pembagian urusan pemerintahan
antara pusat dengan daerah, termasuk pembaharuan manajemen birokrasi
pemerintahan di daerah, serta sumber keuangan.
3. Tujuan
ekonomi dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu terwujudnya peningkatan indeks
pembangunan manusia sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat
Indonesia.
- Dengan adanya otonomi daerah,
segala hal bisa menjadi lebih mudah untuk masyarakat. Pemerintah pun lebih
mudah dalam melakukan pengontrolan karena sudah dibantu oleh alat-alat
kelengkapan yang ada di daerah.
- Demokrasi sendiri bisa diartikan
penyelenggaraan suatu negara berpusat dari, untuk, dan oleh rakyat. Dengan
adanya otonomi, demokrasi lebih mudah untuk diterapkan. Apalagi dengan
kondisi wilayah Indonesia yang sangat besar. Jika ada aspirasi dari rakyat
semua bisa ditampung di pemerintahan daerah terlebih dahulu untuk
selanjutnya bisa disampaikan ke pusat untuk ditindak lanjuti.
- Rasanya seperti tidak mungkin untuk
mewujudkan keadilan nasional seadil-adilnya di negara ini jika hanya
dilakukan oleh pemerintah pusat saja. Berdasarkan latar belakang,
geografis, dan masyarakat yang beranekaragam, untuk mewujudkan keadilan
nasional bukan perkara yang mudah. Dengan adanya Otonomi Daerah, pemerintah
daerah bisa lebih terfokus untuk daerahnya masing-masing keadilan seperti
apa yang diinginkan dari setiap masing-masing daerah
- Maksudnya dari pemerataan adalah
usaha yang dilakukan pemerintah pusat untuk membuat semua daerah di
Indonesia ini tidak timpang jauh antara satu dan yang lainnya. Hal ini
bukan perkara yang mudah. Kita ketahui, dalam satu daerah saja belum pasti
pembangunannya bisa merata. Sehingga, diberikanlah wewenang kepada
pemerintahan daerah untuk mengelola daerahnya dan melakukan pemerataan.
- Otonomi daerah memudahkan
masyarakat untuk berhubungan dengan pemerintah pusat melalui pemerintahan
daerah. sehingga, pemerintah daerah akan membantu masyarakat dalam
menyampaikan aspirasi rakyat kepada pusat dan sebagai jembatan agar
pemerintah pusat dapat memiliki hubungan yang baik dengan masyarakat di
berbagai daerah di Indonesia.
- Dengan adanya otonomi daerah,
masyarakat daerah dapat berpartisipasi dalam pengelolaan daerahnya dengan
lebih bebas di berbagai bidang. Sehingga, segala sesuatu tidak bergantung
kepada pusat dan meghindari pengontrolan terlalu banyak dari pemerintahan
pusat sehingga masyarakat merasa terkekang di daerah asal mereka sendiri.
Masyarakat dan tokoh daerah juga akan merasa lebih diberdayakan.
Contoh Otonomi Daerah
1. Penetapan
Upah Minimum Regional
UMR
merupakan standar gaji terendah yang dianjurkan pemerintah kepada para
pengusaha untuk menggaji karyawannya. UMR diperhitungkan berdasarkan biaya
hidup di masing-masing daerah.
2. Pengembangan
Kurikulum Pendidikan
Ada
beberapa mata pelajaran yang memang bersifat wajib dan harus diajarkan untuk
seluruh siswa di Indonesia. Katakanlah Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan
Bahasa Indonesia. Akan tetapi, disini pemerintah pusat memberikan kelonggaran
kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan mata pelajaran apa saja yang bisa
ditambahkan dalam pendidikan anak, biasanya disebut dengan muatan lokal.
3. Penggunaan
APBD
APBD
adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD satu daerah dan yang
lainnya bisa berbeda-beda. Tergantung kepada kebutuhan daerah setiap tahun,
alokasi umum, dan alokasi khususnya. Pemerintah pusat sudah memberikan
keleluasaan untuk apa dana akan dialokasikan asalkan semua yang dibuat oleh
pemerintah daerah ada pertanggungjawabannya dan tidak disalah gunakan.
4. Pengelolaan
Objek Wisata Daerah
Pemerintah
daerah sudah dibebaskan oleh pemerintah pusat dalam pengelolaan sumber daya
yang ada di dalam daerah tersebut. Termasuk wisatanya, dalam praktiknya
pemerintah daerah menyerahkan pengelolaan sepenuhnya kepada masyarakat
setempat. Pemerintah daerah akan memberikan bantuan jika memang diperlukan. Hal
ini memberi keuntungan kepada masyarakat karena dapat dimanfaatkan untuk
menaikkan taraf ekonomi mereka.
5. Penentuan
Retribusi
Sering
kali tarif retribusi ketika memasuki daerah wisata, parkir, dan yang lainnya
antar satu daerah dan yang lainnya ditemukan berbeda-beda. Membayar parkir di
kota Solo hanya cukup 2000 rupiah, sedangkan di Bandung sudah dihitung perjam.
Perbedaan ini bukan bersumber dari kemauan juru parkir, tetapi peraturan daerah
yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah atas wewenang dari pusat.
Manfaat Otonomi Daerah
1
Agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan
di pusat sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan lancar.
2
Pemerintahan bukan hanya dijalankan oleh
pemerintah pusat, melainkan pemerintah daerah juga terlibat.
3
Kesejahteraan masyarakat di daerah
semakin meningkat.
4
Daya kreasi dan inovasi masyarakat di
daerah akan semakin meningkat, karena setiap daerah pasti berusaha menampilkan
keunggulan di daerahnya.
5
Meningkatnya pengawasan kegiatan yang
dilakukan.
6
Meningkatkan pasokan baran dan jasa di
daerah dengan biasa yang disesuaikan.
7
Memudahkan pengaturan administrasi
pemerintahan.
8
Lembaga masyarakat mengalami
peningkatan.
Dampak Positif Otonomi Daerah
1
Pemerintah derah lebih mudah untuk
mengembangkan kebudayaan yang dimiliki.
2
Perekonomian daerah menjadi lebih
meningkat.
3
Pembangunan daerah jadi lebih efisien
disegi waktu dan biaya.
4
Pengelolaan SDA bisa jadi lebih
maksimal.
5
SDM bisa dikembangkan dan dioptimalkan
lagi oleh pemerintah daerah.
6
Ada desentralisasi kekuasaan dari pusat
ke daerah.
7
Kesejahteraan dan pelayanan kepada
masyarakat jadi lebih meningkat.
8
Memiliki kewenangan daerah kebijakan
sesuai kondisi wilayahnya.
Dampak Negatif Otonomi Daerah
1
Daerah yang miskin akan lambat untuk
berkembang.
2
Tidak adanya koordinasi daerah tingkat
satu.
3
Kemungkinan terjadinya kesenjangan
sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat terkadang bukan pada
tempatnya.
4
Karena merasa melakukan kegiatannya
sendiri sehingga para pimpinan sering lupa dengan tanggungjawabnya.
Sumber
:
PPT
Kelompok 7
Sangat membantu saya dalam mengerjakan tugas, terima kasih
BalasHapus