otonomi daerah | Matkul Pendidikan Kewarganegaraan
OTONOMI DAERAH Nama : Sekar Larasati Arfatiana NIM : 191710101110 Kelas : KWN 61 Pengertian Otonomi Daerah Kata "otonomi" berasal dari bahasa Yunani, yakni kata “autos” yang bisa diterjemahkan sebagai sendiri, dan “namos” yang berarti undang-undang atau peraturan. Jika disambung dan diartikan berarti maknanya adalah aturan sendiri. Sehingga maksud dari otonomi daerah adalah wilayah dengan batas-batas tertentu yang mempunyai aturannya sendiri. Menurut UU No.32 Tahun 2004, arti dari otonomi daerah adalah “hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya serta kepentingan masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku”. Latar Belakang Otonomi Daerah Otonomi daerah di Indonesia lahir di tengah gejolak sosial yang sangat massif pada Tahun 1999. Gejolak sosial tersebut didahului oleh krisis ekonomi yang melanda Indonesia di sekitar tahun 1997. Gejolak sosial yang melanda negara Indonesia di sekitar