Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2020

otonomi daerah | Matkul Pendidikan Kewarganegaraan

OTONOMI DAERAH Nama   : Sekar Larasati Arfatiana NIM     : 191710101110 Kelas    : KWN 61 Pengertian Otonomi Daerah Kata "otonomi" berasal dari bahasa Yunani, yakni kata “autos” yang bisa diterjemahkan sebagai sendiri, dan “namos” yang berarti undang-undang atau peraturan. Jika disambung dan diartikan berarti maknanya adalah aturan sendiri. Sehingga maksud dari otonomi daerah adalah wilayah dengan batas-batas tertentu yang mempunyai aturannya sendiri. Menurut UU No.32 Tahun 2004, arti dari otonomi daerah adalah “hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya serta kepentingan masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku”. Latar Belakang Otonomi Daerah Otonomi daerah di Indonesia lahir di tengah gejolak sosial yang sangat massif pada Tahun 1999. Gejolak sosial tersebut didahului oleh krisis ekonomi yang melanda Indonesia di sekitar tahun 1997. Gejolak sosial yang melanda negara Indonesia di sekitar

tugas kewarganegaraan | Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Hak Asasi Manusia Oleh     : Sekar Larasati Arfatiana NIM     : 191710101110 Kelas    : KWN 61 Pengertian dan Hakikat HAM Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat kelahirannya sebagai manusia.Dinyatakan universal karena hak-hak ini merupakan bagian dari eksistensi kemanusiaan setiap orang, tanpa membedakan warna kulit, jenis kelamin, usia, etnis, dan budaya, agama atau keyakinan spiritualisnya. Hak tersebut melekat pada kodrta kelahirannya sebagai manusia dan bukan berasal dari pemberian suatu organisasi kekuasaan manapun. Hakikat hak asasi manusia adalah upaya dalam menjaga keselamatan ekstensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum. Sikap menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sifatnya wajib dan merupakan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah, dan Negara. Menurut UU nomor 39 tahun