tugas kewarganegaraan | Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia


Hak Asasi Manusia
Oleh    : Sekar Larasati Arfatiana
NIM    : 191710101110
Kelas   : KWN 61


Pengertian dan Hakikat HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat kelahirannya sebagai manusia.Dinyatakan universal karena hak-hak ini merupakan bagian dari eksistensi kemanusiaan setiap orang, tanpa membedakan warna kulit, jenis kelamin, usia, etnis, dan budaya, agama atau keyakinan spiritualisnya. Hak tersebut melekat pada kodrta kelahirannya sebagai manusia dan bukan berasal dari pemberian suatu organisasi kekuasaan manapun.
Hakikat hak asasi manusia adalah upaya dalam menjaga keselamatan ekstensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum. Sikap menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sifatnya wajib dan merupakan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah, dan Negara.
Menurut UU nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sejarah Perkembangan HAM
Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat dengan kuat di dalam diri manusia. Munculnya istilah HAM adalah produk sejarah. Istilah itu pada awalnya adalah keinginan dan tekad manusia secara universal agar mengakui dan melindungi hak-hak dasar manusia. Dapat dikatakan bahwa istilah tersebut bertelian erat dengan realitas sosial dan politik yang berkembang.
Dalam konteks UUD yang pernah berlaku di inodnesia pencantuman secara eksplisit seputar HAM muncul atas kesadaran dan konsensus. Namun demikian, dalam kurun berlakunya UUD di indonesia, yakni UUD 1949, UUD 1950, UUD 1945, dan UUD Amandemen IV Tahun 2002, pencantuman HAM mengalami pasang surut yang lebih bersikfat politis. Dalam perjalanan sejarah negeri ini dicatat bahwa pernah ada konstitusi yaitu Konstitusi RIS UUD 1945 dan Konstitusi Sementara UUD 1950 yang memuat secara komprehensif jaminan HAM yang secara umum dapat ditafsirkan sebagai adopsi dari pasal-pasal HAM yang tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights.
Hanya saja, ketika UUD 1945 kembali berlaku sejak 5 Juli 1959, HAM menjadi semakin kabur dan terkesan ambigu. Selain karena terlalu umumnya muatan HAM dalam UUD 1945, hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah semakin kaburnya wujud implementasi dalam beberapa perundang-undangan organik.
Hal ini sedikit mengalami perubahan Pasca Perubahan kedua (Amandemen) UUD 1945 Tahun 2000. Setidaknya dalam Perubahan Kedua tersebut HAM masuk ke dalam pasal-pasal konstitusi dan termuat secara tegas dalam sebuah BAB tersendiri dan pasal-pasal yang relatif lebih banyak mengatur perihal HAM.

Ciri – Ciri HAM
1.      Tetap
Ciri pokok hakikat HAM selanjutnya adalah tetap. Hak asasi manusia dari seseorang sifatnya merupakan tidak dapat dicabut. yang Artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan maupun diambil oleh pihak lain secara sepihak. Hak asasi manusia akan selalu ada sejak lahir sampai ia meninggal dunia.
2.      Utuh
                                    Selain tetap maupun tidak dapat dicabut, hak asasi manusia juga bersifat utuh atau tidak bisa dibagi.yang Artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak yang ada secara utuh laaknya hak hidup, hak sipil, hak berpendidikan, hak politik atau hak yang lain sebagainya

Macam – Macam HAM
1.      Hak Asasi Pribadi
            Hak asasi pribadi merupakan hak-hak pribadi yang telah dimiliki pada setiap manusia, seperti kebebasan dan hak untuk hidup, memeluk agama, kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, kebebasan ini akan mengeluarkan pendapat dan juga perasaan yang lain sebagainya.
2.      Hak Asasi Ekonomi
                                    Hak asasi ekonomi merupakan hak-hak yang dimiliki sesorang saja, seperti hak-hak untuk mempunyai suatu barang (rumah, tanah, perelengkapan rumah tangga atau yang lainnya), hak membeli atau menjual barang, hak ini banyak memanfaatkan barang milik pribadi, hak berusaha dan memperoleh penghidupan yang layak atau yang lain sebagainya
3.      Hak Asasi dalam Hukum dan Pemerintahan
     hak asasi dalam hukum merupakan hak-hak yang dimiliki pada setiap manusia untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah. Seperti haknya untuk dapat memperoleh perlindungan hukum, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Jika hak-ham tersebut tidak bisa terpenuhi maka hal tersebut masuk tindakan yang melanggar hukum. Oknum mauapun pelaku tindakan pelanggaran HAM harus di hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada saat ini.
4.      Hak Asasi Politik
                         Hak asasi politik merupakan hak-hak yang dimiliki setiap manusia dibidang politik, seperti hak memilih atau juga dipilih dalam pemilihan umum, mendirikan organisasi, memasuki organisasi sosial politik, kebebasan berpolitik, bebas melaksanakan suatu kegiatan politik, ataupun yang lainnya. Jika ada oknum atau orang yang berusaha untuk melanggar atau juga merampas hak asasi politik, maka pelaku tersebut wajib ditindak secara hukum yang berlaku.
5.      Hak Asasi Sosial Budaya
                         Hak asasi sosial dan budaya merupakan hak asasi yang dimiliki setiap manusia di bidang kehidupan sosial dan budaya. Seperti hak untuk memperoleh suatu pendidikan, memperoleh pelyanan sosial,dapat memperoleh pelayanan kesehatan, kebebasan bergaul dalam masyarakat sekitar, ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan, Kebebasan mengembangkan nilai-nilai budaya, kebebasan menghasilkan sebuah karya, atau yang lainnya.

Instrumen HAM
  1. Perlindungan HAM
  2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  4. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
  5. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Contoh Kasus HAM di Indonesia
  1. Tragedi trisakti
  2. Pembunuhan munir
  3. Peristiwa tanjung priok
  4. Pembunuhan marsinah
  5. Pelanggaran HAM di Aceh
  6. Bom bali
  7. Pembantaian rawagede
  8. Penculikan aktivis 97/989.
  9. Tragedi semanggi
  10. Pembantaian santa cruz
Upaya Penegakan HAM di Indonesia
  1. Penegakan Undang-Undang
Undang-undang merupakan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur tentang perlindungan terhadap hak-hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara. Adapun undang-undang yang berkaitan dengan hak asasi yang dimiliki oleh Indonesia adalah:
1)      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 merupakan udang-undang yang berkaitan upaya pemerintah dalam menegakkan HAM entang perkawinan di Indonesia.
2)      TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998
Dalam ketetapan MPR ini, hak asasi manusia diakui oleh negara sebagai hak yang diberikan oleh Tuhan kepada ciptaannya.
3)      Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
Undang-undang ini berisi mengenai hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara tanpa terkecuali.
4)      Undang-Undang No. 23 Tahun 2004
Undang-undang ini berisi tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
5)      Undang-Undang No. 35 Tahun 2014
Undang-Undang ini merupakan undang-undang mengenai Perlindungan Anak.
6)      UUD 1945 Pasal 27 – 34
Isi dari UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34 mengatur dan menjamin hak-hak warga negara Indonesia dalam berbagai aspek
2.    Pembentukan Komisi Nasional
Pemerintah membentuk beberapa komisi nasional untuk membantu pemerintah dalam menegakkan hak asasi. Adapun komisi nasional tersebut antara lain Komisi Nasional Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam menjalankan perannya, Komisi Nasional Perempuan bertujuan untuk menghapuskan kekerasan pada wanita dan menegakkan hak perempuan. Sedangkan KPAI bertugas melakukan pengawasan terhadap perlindungan hak anak dan menekankan tentang pentingnya Pendidikan dari usia dini.
3.    Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM ini dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam menjalankan perannya, pengadilan ini berperan khusus dalam mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
4.     Penegakan Melalui Proses Pendidikan
Penegakan hak asasi manusia juga dilakukan melalui proses pendidikan, baik itu dalam pendidikan formal, informal, maupun non formal. Penegakan HAM dalam pendidikan formal yaitu melalui proses belajar mengajar di sekolah, dengan cara menanamkan konsep HAM kepada siswa melalui mata pelajaran PPKn dan agama. Diharapkan melalui penanaman konsep HAM melalui pendidikan, seseorang dapat melakukan penegakan HAM secara sederhana di lingkungan sekitar dari usia dini, misalnya dengan melakukan penerapan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.

Tantangan Penegakan HAM
1.    Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum;
2.    Masih ada pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kekerasan dan diskriminasi sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kelompok masyarakat yang dianggap minoritas;
3.    Budaya kekerasan seringkali masih menjadi pilihan berbagai kelompok masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang ada di antara mereka;
4.    Belum adanya komitmen pemerintah yang kuat terhadap upaya penegakan HAM dan kemampuan melaksanakan kebijakan HAM secara efektif sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi;
5.    Terjadinya komersialisasi media massa yang berakibat pada semakin minimnya keterlibatan media massa dalam pemuatan laporan investigatif mengenai HAM dan pembentukan opini untuk mempromosikan HAM;
6.    Masih lemahnya kekuatan masyarakat (civil society) yang mampu menekan pemerintah secara demokratis sehingga bersedia bersikap lebih peduli dan serius dalam menjalankan agenda penegakan HAM;
7.    Desentralisasi yang tidak diikuti dengan menguatnya profesionalitas birokrasi dan kontrol masyarakat di daerah potensial memunculkan berbagai pelanggaran HAM pada tingkat lokal;
8.    Budaya feodal dan korupsi menyebabkan aparat penegak hukum tidak mampu bersikap tegas dalam menindak berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pejabat atau tokoh masyarakat;
9.    Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian masyarakat dan media massa lebih terarah pada persoalan korupsi, terorisme, dan pemulihan ekonomi daripada penanganan kasus-kasus HAM;
10.              Ada sebagian warga masyarakat dan aparat pemerintah yang masih berpandangan bahwa HAM merupakan produk budaya Barat yang individualistik dan tidak sesuai dengan budaya Indonesia;
11.              Berbagai ketidakadilan pada masa lalu telah menyebabkan luka batin dan dendam antarkelompok masyarakat tanpa terjadi rekonsiliasi sejati

Hambatan Penegakan HAM
1.    Secara Ideologis
     Perbedaan ideologi sosialis dengan liberalis membuat perbedaan yang tajam dalam memandang hak asasi manusia. Pandangan ideologi liberal lebih mengutamakan penghormatan terhadap hak pribadi, sipil, dan politik. Pandangan sosialis mengutamakan peran negara dan masyarakat.
2.    Secara Ekonomis
     Penegakan hak asasi manusia memiliki hubungan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Makin tinggi ekonomi masyarakat, maka makin tinggi pula upaya penegakan hak asasi manusia.
3.    Secara Teknis
     Penegakan hak asasi manusia secara teknis mengalami kendala karena belum diratifikasinya berbagai instrumen hak asasi manusia internasional


DAFTAR PUSTAKA
Ashri, M.2018.Hak Asasi Manusia : Filosofi, Teori & Instrumen Dasar.Makassar : CV. Social Politic Genius
Gianto. 2019. Pendidikan Filsafat Dan Kewarganegaraan. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia
Mahdiya, V. TT. 2020. https://cerdika.com/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di-indonesia-dan-dunia/. [diakses pada tanggal rabu 15 april 2020 pukul 12.47 WIB]
Muhtaj, M. E.2005.Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 1945 Sampai Dengan Perubahan UUD 1945 Tahun 2002.Jakarta : Kencama
Warjiyati, Sri. 2018. Instrumen Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. 15(1):123-138




 



Komentar

Posting Komentar