tugas kewarganegaraan | Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Hak Asasi Manusia
Oleh : Sekar Larasati Arfatiana
NIM : 191710101110
Kelas : KWN 61
Pengertian dan Hakikat HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diakui
secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan
kodrat kelahirannya sebagai manusia.Dinyatakan universal karena hak-hak ini
merupakan bagian dari eksistensi kemanusiaan setiap orang, tanpa membedakan
warna kulit, jenis kelamin, usia, etnis, dan budaya, agama atau keyakinan
spiritualisnya. Hak tersebut melekat pada kodrta kelahirannya sebagai manusia
dan bukan berasal dari pemberian suatu organisasi kekuasaan manapun.
Hakikat hak asasi manusia adalah upaya dalam
menjaga keselamatan ekstensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan
antara kepentingan individu dengan kepentingan umum. Sikap menghormati,
melindungi, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sifatnya wajib dan
merupakan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah, dan Negara.
Menurut UU nomor 39
tahun 1999, hak asasi manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sejarah Perkembangan HAM
Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat
dengan kuat di dalam diri manusia. Munculnya istilah HAM adalah produk sejarah.
Istilah itu pada awalnya adalah keinginan dan tekad manusia secara universal
agar mengakui dan melindungi hak-hak dasar manusia. Dapat dikatakan bahwa
istilah tersebut bertelian erat dengan realitas sosial dan politik yang
berkembang.
Dalam konteks UUD yang pernah berlaku di
inodnesia pencantuman secara eksplisit seputar HAM muncul atas kesadaran dan
konsensus. Namun demikian, dalam kurun berlakunya UUD di indonesia, yakni UUD
1949, UUD 1950, UUD 1945, dan UUD Amandemen IV Tahun 2002, pencantuman HAM
mengalami pasang surut yang lebih bersikfat politis. Dalam perjalanan sejarah
negeri ini dicatat bahwa pernah ada konstitusi yaitu Konstitusi RIS UUD 1945
dan Konstitusi Sementara UUD 1950 yang memuat secara komprehensif jaminan HAM
yang secara umum dapat ditafsirkan sebagai adopsi dari pasal-pasal HAM yang
tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights.
Hanya saja, ketika UUD 1945 kembali berlaku
sejak 5 Juli 1959, HAM menjadi semakin kabur dan terkesan ambigu. Selain karena
terlalu umumnya muatan HAM dalam UUD 1945, hal lain yang tidak kalah pentingnya
adalah semakin kaburnya wujud implementasi dalam beberapa perundang-undangan
organik.
Hal ini sedikit mengalami perubahan Pasca
Perubahan kedua (Amandemen) UUD 1945 Tahun 2000. Setidaknya dalam Perubahan
Kedua tersebut HAM masuk ke dalam pasal-pasal konstitusi dan termuat secara
tegas dalam sebuah BAB tersendiri dan pasal-pasal yang relatif lebih banyak
mengatur perihal HAM.
Ciri – Ciri HAM
1.
Tetap
Ciri pokok hakikat HAM selanjutnya adalah tetap.
Hak asasi manusia dari seseorang sifatnya merupakan tidak dapat dicabut. yang
Artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan maupun diambil oleh pihak
lain secara sepihak. Hak asasi manusia akan selalu ada sejak lahir sampai ia
meninggal dunia.
2.
Utuh
Selain tetap maupun
tidak dapat dicabut, hak asasi manusia juga bersifat utuh atau tidak bisa
dibagi.yang Artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak yang ada secara
utuh laaknya hak hidup, hak sipil, hak berpendidikan, hak politik atau hak yang
lain sebagainya
Macam – Macam HAM
1.
Hak Asasi Pribadi
Hak
asasi pribadi merupakan hak-hak pribadi yang telah dimiliki pada setiap
manusia, seperti kebebasan dan hak untuk hidup, memeluk agama, kebebasan
beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, kebebasan ini akan mengeluarkan pendapat
dan juga perasaan yang lain sebagainya.
2.
Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi
merupakan hak-hak yang dimiliki sesorang saja, seperti hak-hak untuk mempunyai
suatu barang (rumah, tanah, perelengkapan rumah tangga atau yang lainnya), hak
membeli atau menjual barang, hak ini banyak memanfaatkan barang milik pribadi,
hak berusaha dan memperoleh penghidupan yang layak atau yang lain sebagainya
3.
Hak Asasi dalam Hukum dan Pemerintahan
hak
asasi dalam hukum merupakan hak-hak yang dimiliki pada setiap manusia untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah. Seperti haknya
untuk dapat memperoleh perlindungan hukum, hak untuk berpartisipasi dalam
pemerintahan. Jika hak-ham tersebut tidak bisa terpenuhi maka hal tersebut
masuk tindakan yang melanggar hukum. Oknum mauapun pelaku tindakan pelanggaran
HAM harus di hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada saat ini.
4.
Hak Asasi Politik
Hak asasi politik merupakan
hak-hak yang dimiliki setiap manusia dibidang politik, seperti hak memilih atau
juga dipilih dalam pemilihan umum, mendirikan organisasi, memasuki organisasi sosial
politik, kebebasan berpolitik, bebas melaksanakan suatu kegiatan politik,
ataupun yang lainnya. Jika ada oknum atau orang yang berusaha untuk melanggar
atau juga merampas hak asasi politik, maka pelaku tersebut wajib ditindak
secara hukum yang berlaku.
5.
Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial dan budaya
merupakan hak asasi yang dimiliki setiap manusia di bidang kehidupan sosial dan
budaya. Seperti hak untuk memperoleh suatu pendidikan, memperoleh pelyanan
sosial,dapat memperoleh pelayanan kesehatan, kebebasan bergaul dalam masyarakat
sekitar, ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan, Kebebasan mengembangkan
nilai-nilai budaya, kebebasan menghasilkan sebuah karya, atau yang lainnya.
Instrumen HAM
- Perlindungan
HAM
- Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
- Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
- Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Contoh Kasus HAM di Indonesia
- Tragedi
trisakti
- Pembunuhan
munir
- Peristiwa
tanjung priok
- Pembunuhan
marsinah
- Pelanggaran
HAM di Aceh
- Bom bali
- Pembantaian
rawagede
- Penculikan
aktivis 97/989.
- Tragedi
semanggi
- Pembantaian santa cruz
Upaya Penegakan HAM di Indonesia
- Penegakan
Undang-Undang
Undang-undang merupakan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Terdapat
beberapa undang-undang yang mengatur tentang perlindungan terhadap hak-hak
asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara. Adapun undang-undang yang
berkaitan dengan hak asasi yang dimiliki oleh Indonesia adalah:
1)
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Undang-Undang No.1
Tahun 1974 merupakan udang-undang yang berkaitan upaya pemerintah dalam menegakkan
HAM entang perkawinan di Indonesia.
2)
TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998
Dalam ketetapan MPR
ini, hak asasi manusia diakui oleh negara sebagai hak yang diberikan oleh Tuhan
kepada ciptaannya.
3)
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
Undang-undang ini
berisi mengenai hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara
tanpa terkecuali.
4)
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004
Undang-undang ini
berisi tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
5)
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014
Undang-Undang ini
merupakan undang-undang mengenai Perlindungan Anak.
6)
UUD 1945 Pasal 27 – 34
Isi dari UUD 1945
pasal 27 sampai dengan pasal 34 mengatur dan menjamin hak-hak warga negara
Indonesia dalam berbagai aspek
2.
Pembentukan Komisi
Nasional
Pemerintah membentuk
beberapa komisi nasional untuk membantu pemerintah dalam menegakkan hak asasi.
Adapun komisi nasional tersebut antara lain Komisi Nasional Perempuan dan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam menjalankan perannya, Komisi
Nasional Perempuan bertujuan untuk menghapuskan kekerasan pada wanita dan
menegakkan hak perempuan. Sedangkan KPAI bertugas melakukan pengawasan terhadap
perlindungan hak anak dan menekankan tentang pentingnya Pendidikan dari usia
dini.
3.
Pembentukan
Pengadilan HAM
Pengadilan HAM ini
dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam
menjalankan perannya, pengadilan ini berperan khusus dalam mengadili kejahatan
genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
4.
Penegakan Melalui Proses
Pendidikan
Penegakan hak asasi
manusia juga dilakukan melalui proses pendidikan, baik itu dalam pendidikan
formal, informal, maupun non formal. Penegakan HAM dalam pendidikan formal
yaitu melalui proses belajar mengajar di sekolah, dengan cara menanamkan konsep
HAM kepada siswa melalui mata pelajaran PPKn dan agama. Diharapkan melalui
penanaman konsep HAM melalui pendidikan, seseorang dapat melakukan penegakan
HAM secara sederhana di lingkungan sekitar dari usia dini, misalnya dengan
melakukan penerapan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
Tantangan Penegakan HAM
1.
Rendahnya tingkat
kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah dan lembaga-lembaga penegak
hukum;
2.
Masih ada pihak-pihak
yang berusaha menghidupkan kekerasan dan diskriminasi sistematis terhadap kaum
perempuan ataupun kelompok masyarakat yang dianggap minoritas;
3.
Budaya kekerasan
seringkali masih menjadi pilihan berbagai kelompok masyarakat dalam
menyelesaikan persoalan yang ada di antara mereka;
4.
Belum adanya komitmen
pemerintah yang kuat terhadap upaya penegakan HAM dan kemampuan melaksanakan
kebijakan HAM secara efektif sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi;
5.
Terjadinya
komersialisasi media massa yang berakibat pada semakin minimnya keterlibatan
media massa dalam pemuatan laporan investigatif mengenai HAM dan pembentukan
opini untuk mempromosikan HAM;
6.
Masih lemahnya
kekuatan masyarakat (civil society) yang mampu menekan pemerintah secara
demokratis sehingga bersedia bersikap lebih peduli dan serius dalam menjalankan
agenda penegakan HAM;
7.
Desentralisasi yang
tidak diikuti dengan menguatnya profesionalitas birokrasi dan kontrol
masyarakat di daerah potensial memunculkan berbagai pelanggaran HAM pada
tingkat lokal;
8.
Budaya feodal dan
korupsi menyebabkan aparat penegak hukum tidak mampu bersikap tegas dalam
menindak berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pejabat atau tokoh
masyarakat;
9.
Dalam beberapa tahun
terakhir, perhatian masyarakat dan media massa lebih terarah pada persoalan
korupsi, terorisme, dan pemulihan ekonomi daripada penanganan kasus-kasus HAM;
10.
Ada sebagian warga
masyarakat dan aparat pemerintah yang masih berpandangan bahwa HAM merupakan
produk budaya Barat yang individualistik dan tidak sesuai dengan budaya
Indonesia;
11.
Berbagai
ketidakadilan pada masa lalu telah menyebabkan luka batin dan dendam
antarkelompok masyarakat tanpa terjadi rekonsiliasi sejati
Hambatan Penegakan HAM
1.
Secara Ideologis
Perbedaan ideologi sosialis
dengan liberalis membuat perbedaan yang tajam dalam memandang hak asasi
manusia. Pandangan ideologi liberal lebih mengutamakan penghormatan terhadap
hak pribadi, sipil, dan politik. Pandangan sosialis mengutamakan peran negara
dan masyarakat.
2.
Secara Ekonomis
Penegakan hak asasi manusia
memiliki hubungan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Makin tinggi ekonomi
masyarakat, maka makin tinggi pula upaya penegakan hak asasi manusia.
3.
Secara Teknis
Penegakan hak asasi manusia
secara teknis mengalami kendala karena belum diratifikasinya berbagai instrumen
hak asasi manusia internasional
DAFTAR PUSTAKA
Ashri, M.2018.Hak Asasi Manusia : Filosofi,
Teori & Instrumen Dasar.Makassar : CV. Social Politic Genius
Gianto. 2019. Pendidikan Filsafat Dan
Kewarganegaraan. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia
Mahdiya,
V. TT. 2020.
https://cerdika.com/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di-indonesia-dan-dunia/. [diakses
pada tanggal rabu 15 april 2020 pukul 12.47 WIB]
Muhtaj, M. E.2005.Hak Asasi Manusia Dalam
Konstitusi Indonesia Dari UUD 1945 Sampai Dengan Perubahan UUD 1945 Tahun
2002.Jakarta : Kencama
Warjiyati, Sri. 2018. Instrumen Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia di
Indonesia. 15(1):123-138
Sangat menarik! Tapi saya belum membacanya
BalasHapus