Demokrasi


DEMOKRASI
Oleh    : Sekar Larasati Arfatiana
NIM    : 191710101110
Kelas   : KWN 61

Pengertian Demokrasi
            Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa yunani, Demokratia yang terdiri dari dua kata yaitu demos yang bermakna rakyat dan kratos yang bermakna kekuasaan. Secara harifah, demokrasi memiliki arti bentuk pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya.
            Menurut Plato, demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat yang memimpin untuk kepentingan rakyat. Sedangkan menurut Moh Yamin, demokrasi adalah Sebuah dasar yang ada didalam pembentukan pemerintahan dan posisinya berada didalam atau masyarakat pada sebuah kekuasaan untuk bisa memerintah dan mengatur supaya dapat dikendalikan dengan sah pada setiap warga negara.
            Jadi, dapat disimpulkan bahwa pengetian demokrasi adalah sistem pemerintahan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara dalam pengambilan keputusan yang berdampak bagi kehidupan seluruh rakyat (rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi).

Perkembangan Demokrasi di Indonesia
1.     Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi (1945 – 1950)
2.     Pelaksanaan demokrasi pada masa orde lama
1)      Demokrasi liberal (1950-1959)
Gagal akibat tidak mempunyai konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950 sehingga presiden mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959
2)      Masa demokrasi terpimpin 91959-1966)
Terjadi penyimpangan berupa jaminan HAM yang lemah, terjadi sentralisasi kekuasaan, terbatasnya pers, dan kebijakan politik luar negeri yang sudah memihak ke blok timur. Akhirnya, ternjadi peristiwa G30SPKI pada 1965 yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan orde lama
3.     Pelaksanaan demokrasi orde baru (1966-1998)
Demokrasi ini disebut juga dengan demokrasi pancasila. Pada demokrasi orde baru, ditandai dengan keluarnya surat pemerintah 11 Maret 1966 mengenai tentang tekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan kosekuen. Namun, demokrasi pada orde baru gagal karena terjadi krisis politik, hancurnya ekonomi nasional, TNI tidak bersedia menjadi akat kekuasaan orba, dan gelombang demonstrasi yang menghambat menuntut presiden. Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke wakil presiden BJ HAbibie pada 21 Mei 1998.
4.     Pelaksanaan demokrasi reformasi (1998-sekarang)
Masa reformasi mengeluarkan TAP MPR RI No.X/MPR/1998 tentang pokok – pokok reformasi, TAP No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang referendum, TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN, TAP MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI, dan Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I,II,III, dan IV.

Prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.      Prinsip Demokrasi Sebagai Sistem Politik
1)      Pembagian kekuasaan (kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif)
2)      Pemerintahan konstitusional
3)      Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
4)      Pers yang bebas
5)       Perlindungan terhadap hak asasi manusia
6)      Pengawasan terhadap administrasi negara
7)       Peradilan yang bebas dan tidak memihak
8)       Pemerintahan yang diskusi
9)      Pemilihan umum yang bebas
10)  Pemerintahan berdasarkan hokum
2.      Prinsip Non-demokrasi (Kediktatoran)
1)       Pemusatan kekuasaan Kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif menjadi satu dan dipegang serta dijalankan oleh satu lembaga.
2)      Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusional Pemerintahan dijalankan berdasarakan kekuasaan. Konstitusinya memberi kekuasaan yang besar pada negara atau pemerintah.
3)      Rule of Power Prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasi kekuasaan yang besar pada negara atau pemerintah.
4)      Pembentukan pemerintah tidak berdasarkan musyawarah tetapi melalui dekrit
5)      Pemilihan umum yang tidak demokratis. Pemilihan umum dijalankan hanya untuk memperkuat keabsahan penguasa atau pemerintah negara.
6)      Manajemen dan kepemimpinan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab
7)      Tidak ada dan atau dibatasinya kebebasan berpendapat, berbicara dan kebebasan pers.
8)       Penyelesaian perpecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan penggunaan paksaan.
9)      Tidak ada perlindungan terhadap hak asasi manusia bahkan sering terjadi pelanggaran hal asasi manusia.
10)   Menekan dan tidak mengakui hak-hak minoritas warga negara.

Jenis-jenis Demokrasi
Demokrasi memiliki banyak jenisnya. Berikut beberapa jenis dari demokrasi :
1.      Demokrasi menurut cara aspirasi rakyat
1)      Demokrasi Langsung Merupakan sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang.
2)      Demokrasi Tidak Langsung Merupakan sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan.
2.      Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
1)      Demokrasi Liberal Merupakan Kebebasan individu yang lebih ditekankan dan mengabaikan kepentingan umum.
2)      Demokrasi Rakyat Merupakan demokrasi yang didasarkan pada paham sosialisme dan komunisme dan lebih mengutamakan kepentingan umum atau negara.
3)      Demokrasi Pancasila Merupakan demokrasi yang ada di Indonesia bersumberkan pada nilainilai sosial budaya bangsa serta berazaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan seluruh msyarakat atau warga negara. Demokrasi pancasila fokus pada kepentingan dan aspirasi serta hati nurani rakyat. Sampai saat ini Indonesia menganut demokrasi pancasila yang bersumber pada falsafah pancasila.

Ciri-Ciri Demokrasi
Ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan didasarkan oleh sistem demokrasi seperti:
1.      Pemerintahan didasarkan kehendak dan kepentingan semua rakyat.
2.      Seluruh keputusan yang ditetpkan oleh pemerintah.
3.      Mempunyai perwakilan rakyat.
4.      Menyelenggarakan pemilihan umum.
5.      Ciri konstitusional ialah hal yang berhubungan denag kepentingan, kehendak atau kemauan atau kekuasaan rakyat yang dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
6.       Ciri perwakilan yakni dalam mengatur negaranya kedaulatan rakyat akan diwakilkan oleh beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
7.      Ciri pemilihan umum yakni sebuah kegiatan politik yang dilaksanakan untuk memilih pihak dalam pemerintahan.
8.       Ciri kepartaian yakni partai akan menjadi media atau sarana untuk menjadi bagian dalam melaksanakan sistem demokrasi.
9.       Ciri kekuasaan ialah adanya pembagian dan pemisah kekuasaan.
10.  Ciri tanggung jawab ialah adanya tanggung jawab dari pihal yang sudah dipilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.

Macam-Macam Demokrasi
1.      Model Demokrasi Hubungan dan Keutuhan Negara
1)      Demokrasi Perwakilan dengan Prosedur Refrendum
Demokrasi perwakilan dengan prosedur refrendum ialah prosedur demokrasi yang dimana rakyat mempunyai perwakilan untuk menjadi diparlemen, akan tetapi selalu didominasi oleh rakyat dengan prosedur refrendum.
2)      Demokrasi Perwakilan dengan Prosedur Parlementer
Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer ialah prosedur demokrasi yang bermakna terdapat ikatan kuat antara badan eksekutif dan badan legislatif.
3)      Demokrasi Perwakilan dengan Prosedur Pelepasan Kekuasaan
Demokrasi perwakilan dengan prosedur pelepasan kekuasaan ialah prosedur demokrasi dimana keadaan antara eksekutif dan legislatif terbagi, sehingga keduanya tidak berhubungan secara terbuka seperti prosedur parlementer.
4)      Demokrasi Perwakilan dengan Prosedur Refrendum dan Inisiatif Rakyat
Demokrasi perwakilan dengan prosedur refrendum dan inisiatif rakyat ialah prosedur demokrasi himpunan dari demokrasi perwakilan atau tidak terbuka dan demokrasi secara terbuka. Dalam prosedur tersebut masih selalu ada badan perwakilan, tetapi pengawasan oleh rakyat melewati refrendum dan karakter obligator dan fakultatif.
2.       Model demokrasi berdasarkan pada penyaluran kehendak rakyat
1)      Direct Democracy (Demokrasi Langsung)
Sistem pemerintahan ini melibatkan rakyat secara langsung. Khususnya dalam pengampilan keputusan,  seperti pemilihan umum (pemilu).
2)      Indirect Democracy (Demokrasi Tidak Langsung).
Sistem pemerintahan ini tidak melibatkan warga negaranya secara langsung di setiap pengambilan keputusan. Sebagai contoh, keputusan yang dirumuskan dan ditetapkan oleh
wakil rakyat (DPR, DPD, dan DPRD).
3.      Model Demokrasi Berlandaskan Prinsip Ideologi
1)      Demokrasi liberal
Demokrasi liberal ialah demokrasi bersumber pada atas hak perorangan suatu warga negara yang mementingkan sebuah kebebasan setiap perorangan dan sering membagikan kepentingan umum.
2)      Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakya ialah demokrasi bersumber pada atas hak pemerintah dalam suatu negara yang didapati dari pendapat sosialisme dan komunisme yang memerlukan keinginan negara dan keinginan umum.
3)      Demokrasi pancasila
Demokrasi pancasila ialah demokrasi yang berdasarkan dari aturan nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia dengan bersumber pada perundingan dan konferensi yang mementingan kepentingan umum.
Nilai – Nilai Demokrasi
  1. Kesadaran akan puralisme.
  2. Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat.
  3. Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik.
  4. Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan.
  5. Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.

DAFTAR PUSTAKA
Putu, Ari. 2017, Demokrasi Indonesia: Universitas Udayana


Komentar