wawasan nusantara

WAWASAN NUSANTARA
Sekar Larasati Arfatiana
191710101110

Pengertian Wawasan  Nusantara
Secara etimologis, kata wawasan nusantara berasal dari bahasa jawa, yaitu wawas, nusa, dan antara. Arti kata wawas adalah Pandangan. arti kata nusa adalah pulau, dan arti kata antara adalah dua benua dan dua samudera. Sehingga wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam dan mengutamakan persatuan.
Menurut Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD’45 yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Latar Belakang Wawasan Nusantara
1.      Falsafah pancasila
Wawasan nusantara harus berdasarkan nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila. Misalnya, perbedaan keyakinan tetapi tetap memiliki cara pandang yang sama dengan tetap berdasarkan Hak Asasi Manusia (HAM), pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat, dan mementingkan kepentingan umum daripada pribadi.
2.      Aspek kewilayahan nusantara
Indonesia terletak diantara dua benua, benua Asian dan benua Australia serta terletak diantara dua samudera, samudera Hindia dan samudera Pasifik sehingga Indonesia memiliki ragam Sumber Daya Alam.
3.      Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri dari ratusan suku bangsa dengan banyaknya budaya yang berbeda - beda, sehingga kebiasaan kehidupan antargolongan mengandung potensi konflik yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya.
4.      Aspek sejarah
Indonesia merupakan negara yang berhasil merdeka atas upaya sendiri. Pentingnya semangat persatuan bangsa dalam melawan penjajahan tetap harus dijaga demi mempertahankan persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

Landasan Wawasan Nusantara
1.      Landasan idiil
Pancasila merupakan faslafah ideologi bangsa dan dasar negara yang berperan sebagai landasan idiil pada wawasan nusantara. Pada hakikatnya, wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila karena pancasila merupakan kesatuan yang utuh dengan mengandung paham keseimbangan. Dengan demikian, wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara.
2.      Landasan konsitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusional negara yang digunakan sebagai pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik sesuai dalam pasal 1 UUD 1945 sehingga kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.      Landasan visional
Landasan visional atau disebut dengan tujuan nasional dengan menjadikan wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia. Hal ini tentu diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak timbul penyimpangan dalam mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
4.      Landasan Konsepsional
landasan konsepsional atau ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis yang berisi tentang ketangguhan yang mengandung kemampuan dalam pengembangan bakat sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai tujuan nasional bangsa, Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Oleh karena itu, Indonesia haus memiliki ketahanan nasional agar dapat mengatasi masalah tersebut.
5.      Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.

Dasar Hukum Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
1.      Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret 1973
2.      TAP MPR No. IV/1978/22/Maret/1978 tentang GHBN
3.      TAP MPR No. II/MPR/1983/12/Maret/1983

Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara atau nasional. Artinya secara luas, hakikat wawasan nusantara merupakan cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
Tiap warga negara dan aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh dan menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Hal tersebut juga mencakup produk yang dihasilkan oleh lembaga negara yang harus berada dalam lingkup dan juga demi kepentingan bangsa Indonesia. Tentunya tanpa harus menghilangkan kepentingan daerah, golongan dan individu. Di dalam butir-butir Garis Besar Haluan Negara atau GBHN juga disebutkan bahwa hakekat Wawasan Nusantara diwujudkan dalam pernyataan bahwa kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi, pertahanan keamanan, dan sosial budaya.
Segala produk dari lembaga negara harus dibuat dengan ruang lingkup dan kepentingan bangsa. Sudah selayaknya kepentingan wilayah, golongan, serta individu dikesampingkan. Jadi, hakekat dari Wawasan Nusantara adalah keutuhan serta kesatuan wilayah Nasional ataupun bangsa dan wilayah.

Konsep Wawasan  Nusantara
Wawasan nusantara memiliki beberapa konsep dasar, diantaranya:
1.      Konsep persatuan dan kesatuan
            Makna dari konsep persatuan dan kesatuan adalah dengan adanya wawasan nusantara memiliki tujuan menguatkan nilai persatuan dan kesatuan antar suku bangsa di Indonesia sehingga rakyat Indonesia tidak perlu mempermasalahkan perbedaan yang ada untuk menjaga persatuan Indonesia sehingga tercapailah tujuan nasional.
2.      Konsep Kebangsaan
Makna dari konsep kebangsaan adalah negara Indonesia terdiri atas bangsa dan yang terbentuk atas perjuangan seluruh rakyat Indonesia. Sehingga, pemahaman tentang wawasan nusantara perlu dimiliki untuk menjaga persatuan bangsa.
3.      Konsep Bhinneka Tunggal Ika
Makna dari konsep Bhinneka Tunggal Ika adalah Indonesia memiliki beragam budaya dari latar belakang yang berbeda. Seluruh rakyat Indonesia tetap harus menjadi satu dan utuh.
4.      Konsep Negara Kepulauan
Makna dari Negara kepulauan adalah dengan banyaknya pulau yang kita miliki , lautan dapat dijadikan sebagai media pemersatu. Sehingga , pemahaman tentang Indonesia sebagai negara kepulauan serta maritime akan menjadi pembelajaran yang dapat menyatukan dan membanggakan kita sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

Asas Wawasan Nusantara
  Asas wawasan nusantara adalah hal dasar yang harus ditaati guna mewujudkan ketaatan dalam Bangsa Indonesia berdasarkan pada suku atau golongan yang dapat menciptakan kesepakatan bersama. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari:

1.    Kepentingan yang Sama

Untuk mencapai tujuan dan cita-cita Nasional Indonesia, penyelenggaraan Wawasan Nusantara perlu didasari dengan rasa kepentingan yang sama.

2.    Keadilan

Setiap warga tidak boleh mengutamakan kepentingan kelompok dan golongan dalam upaya mewujudkan tujuan serta cita-cita Nasional. pihak lain tidak boleh merasa dirugikan dalam hal ini. keadilan juga harus tercermin saat melakukan pergaulan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3.    Kejujuran

Ketika menjalankan Wawasan Nusantara, sifat jujur harus mendasarinya. Artinya, tujuan nasional haruslah tercapai dengan berani berkata, berpikir, serta bertindak sesuai dengan kenyataan yang ada dan dengan ketentuan yang benar adanya.

4.    Solidaritas

Solidaritas atau rasa setia kawan akan menjadi kekuatan tersendiri saat mewujudkan tujuan serta cita-cita Nasional. Seperti contohnya rela berkorban serta memberi pada sesama dalam hidup berbangsa, bermasyarakat dan bernegara.

5.    Kerjasama

Asas kerjasama sangat penting dalam menjalankan Wawasan Nusantara sehingga akan mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional. sebab, kebersamaan serta gotong royong akan memudahkan suatu pekerjaan, termasuk diantaranya menghadapi tantangan dalam implementasi Wawasan Nusantara.
6.    Kesetiaan
Kesetiaan adalah asas yang sangat penting saat setiap elemen masyarakat telah membuat kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan nasional. Hal ini menjadi dasar dalam memenuhi kesepakatan tersebut dengan berbagai usaha.

Unsur Dasar Wawasan Nusantara


Terdapat 3 unsur dari wawasan nusantara:
1.      Wadah
wadah kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi seluruh warga Negara Indonesia dengan sifat nusantara yang berbeda
2.      Isi wawasan nusantara
Isi wawasan nusantara adalah aspirasi bangsa Indonesia yang berkembang di wilayah masyarakat dan tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dengan me nyangut aspirasi bahwa bangsa sebagai tujuan nasional persatuan serta persatuan dan kesatuan dalam Bhinneka Tunggal Ika yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.      Tata laku wawasan nusantara
Dengan hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara, sehingga terciptalah tata baku batiniah dan tata baku lahiriah. Tata baku batiniah yang cenderung tentang semangat yang baik dari bangsa Indonesia sedangkan tata baku lahiriah yang cenderung tentang tindakan daan perilaku dari bangsa Indonesia.

Implementasi Wawasan Nusantara dalam Berkehidupan
1.      Kehidupan Politik
  • Pelaksanaan kehidupan politik diatur dalam undang-undang, diantaranya UU Pemilihan Umum, UU Partai Politik, serta UU Pemilihan Presiden. UU tersebut perlu dilaksanakan sesuai dengan hukum, serta lebih mementingkan persatuan bangsa.
Seperti contohnya saat pemilihan presiden, anggota DPR, serta kepala daerah perlu menjalankan prinsip demokratis serta keadilan. Sehingga, persatuan dan kesatuan tetap terjaga.
  • Kehidupan bermasyarakat di Indonesia harus didasari oleh hukum yang berlaku. Dasar hukum yang sama berlaku bagi setiap warga Indonesia, tanpa ada pengecualian. Ada banyak produk hukum di Indonesia yang diterbitkan oleh kabupaten dan provinsi dalam bentuk peraturan daerah atau perda yang tidak bertentangan dengan hukum nasional.
  • Mengembangkan sikap Ham serta pluralisme untuk menyatukan suku, agama, serta bahasa yang berbeda, sehingga tumbuh sikap toleransi yang tinggi.
  • Menguatkan komitmen sikap politik pada partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat berbangsa dan bernegara.
  • Meningkatkan peran Indonesia di kancah internasional serta memperkuat korps diplomatik sebagai upaya untuk menjaga wilayah Indonesia terutama pulau luar dan kosong.
2.      Kehidupan Ekonomi
  • Nusantara memiliki potensi ekonomi yang tinggi karena kondisi geografinya di posisi khatulistiwa, lautan yang luas, hasil tambang dan minyak yang besar, serta hutan tropis. Maka dari itu, implementasi dalam hidup berekonomi harus memiliki orientasi pada sektor pertanian, pemerintahan, serta perindustrian.
  • Pembangunan di bidang ekonomi perlu memperhatikan keadilan serta keseimbangan antar daerah. Maka dari itu, adanya otonomi daerah akan menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  • Pembangunan ekonomi perlu melibatkan partisipasi dari rakyat dengan memberi fasilitas kredit mikro dalam mengembangkan usaha kecil dan menengah.
3.      Kehidupan Budaya dan Sosial
  • Mengembangkan budaya Indonesia dengan melestarikan kekayaan Indonesia. caranya dengan menjadikan kegiatan pariwisata sebagai sumber pendapatan nasional dan daerah. Seperti pelestarian budaya, cagar budaya, dan museum.
  • Mengembangkan kehidupan bangsa dan negara yang serasi antara masyarakat dari budaya, daerah, dan status sosial yang berbeda. Contohnya dengan adanya pemerataan pendidikan di semua daerah serta program wajib belajar bagi daerah tertinggal.
4.      Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
  • Membangun rasa persatuan sehingga ancaman pada suatu daerah menjadi ancaman bersama. rasa persatuan semacam ini dapat diciptakan dengan adanya solidaritas serta hubungan yang erat antar warga negara dari daerah yang berbeda.
  • Kegiatan pembangunan dan pertahanan keamanan harus memberikan kesempatan bagi warga untuk berperan aktif karena kegiatan ini adalah kewajiban bagi setiap warga negara. Caranya adalah dengan memelihara lingkungan, melaporkan hal-hal yang dapat mengganggu keamanan pada aparat, belajar mengenai kemiliteran, dan meningkatkan kemauan disiplin.
  • Membangun TNI secara profesional dan menyediakan sarana prasarana yang memadai untuk kegiatan pengamanan wilayah di Indonesia, terutama pada bagian terluar Indonesia.


Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dapat dijadikan sebagai pegangan dalam mengambil kebijakan, perbuatan, dan juga keputusan. Fungsi wawasan nusantara bagi keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara adalah:
  1. Konsepsi ketahanan nasional, yaitu sebagai konsep pembangunan nasional, pertahanan keamanan, serta kewilayahan.
  2. Wawasan dalam pembangunan dalam cakupan kesatuan politik, sosial ekonomi, ekonomi, pertahanan keamanan, dan sosial politik.
  3. wawasan pertahanan dan keamanan negara adalah pandangan geopolitik Indonesia di dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai kesatuan yang meliputi wilayah dan seluruh kekuatan negara ini.
4.      Wawasan kewilayahan sehingga memiliki fungsi dalam pembatasan nasional, supaya tidak terjadi sengketa dengan negara lain



Daftar pustaka:

Komentar